Untuk meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak, KPP Pratama Batang menyelenggarakan FKP
Batang – Untuk meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan laporan tahunan SPT, KPP Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (PCF). FKP merupakan kegiatan dialog, pertukaran gagasan secara partisipatif antara penyedia layanan publik dan masyarakat.
Batang – Untuk meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan laporan tahunan SPT, KPP Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (PCF). FKP merupakan kegiatan dialog, pertukaran gagasan secara partisipatif antara penyedia layanan publik dan masyarakat.
Kepala KPP Pratama Batang Oktria Hindrarji mengatakan, kegiatan ini dikembangkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, khususnya terkait dengan kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. hak milik (PHTB), dan perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan,” ujarnya saat menggelar FKB di Aula KPP Pratama Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/9/2024).
Oktria Hindrarji mengatakan kegiatan ini sangat positif dan patut dilakukan secara rutin. Forum ini merupakan cara yang efektif untuk merencanakan dan mendiskusikan peraturan sebelum penerapannya, serta menjadi wadah koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja kami.
“Kami berupaya melakukan sinkronisasi pelayanan dan proses bisnis, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tegasnya.
Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Batang Sunarni menjelaskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. “Bahwa seluruh pelayanan pendaftaran di Kantor Pertanahan kini dilakukan klik disini melalui aplikasi Kantor Pertanahan Terkomputerisasi (CLA). “Kami tidak lagi memasukkan data secara manual, namun kami menerima datanya melalui sistem host to host dengan berbagai pihak terkait. instansi seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Menurut Sunarni, sistem host-to-host ini memudahkan pengolahan data dan meningkatkan akurasi pelayanan khususnya terkait pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Ph.D.
“Melalui sinergi antar instansi, kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat layanan yang lebih cepat dan transparan,” harapnya.
Sementara itu, Kasubbag Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Batang Subkhan menambahkan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Pajak daerah merupakan iuran wajib yang harus dibayar oleh setiap orang perseorangan atau badan hukum. “Pajak ini tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak, namun digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.