Apa syarat mendirikan partai politik dan mengikuti pemilu?
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan: “Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional yang secara sukarela didirikan oleh sekelompok warga https://treasureofsukabumi.com/ negara Indonesia berdasarkan kemauan dan cita-cita yang sama.” menjelaskan. Memperjuangkan dan membela kepentingan politik negara-negara anggota, masyarakat, bangsa dan bangsa, serta menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan:
Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 30 orang warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau sudah menikah dari masing-masing provinsi.
Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotariskan dan didaftarkan oleh sekurang-kurangnya 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik tersebut.
Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap menjadi anggota partai politik lain.
Pembentukan dan pendirian partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup keterwakilan perempuan sebesar 30%.
Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta pengurusan partai politik di tingkat pusat.
Partai politik tersebut kemudian terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan menjadi badan hukum.
Namun, jika partai politik ingin mengikuti pemilu, harus memenuhi beberapa syarat.
Menurut Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi beberapa syarat:
Berstatus korporasi berdasarkan Undang-Undang Partai Politik.
Ini dikelola di seluruh negara bagian.
Kepemimpinan di 75% kabupaten/kota di negara bagian.
Mengelola 50% kelurahan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Melibatkan setidaknya 30% perempuan dalam kepemimpinan partai politik di tingkat pusat.
Paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk wajib menjadi anggota pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c, yang dibuktikan dengan memiliki kartu tanda anggota.
Pembentukan badan pemerintahan tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai dengan tahap akhir pemilu.
Serahkan nama, lambang, dan gambar partai politik Anda ke KPU. Dan
Kirimkan nomor rekening dana kampanye Anda ke KPU atas nama partai politik Anda. “Tidak sulit membentuk partai. Yang sulit ikut pemilu dan mengambil DPR.”
Pengamat politik BRIN Aisa Putri Budyarthi menjelaskan, syarat mendirikan partai politik tidak terlalu sulit. “Agnes dan seluruh masyarakat bisa melakukan itu,” kata Isa.
Menurut dia, langkah tersulitnya adalah menjadikan partai tersebut sebagai peserta pemilu.
Aisah mengacu pada persyaratan administrasi di tingkat negara bagian, kabupaten/kota, dan kecamatan.
“Persyaratan mengikuti pemilu sebagai partai politik tidaklah mudah. “Modal finansial adalah hal terpenting dalam situasi ini, dan ini sangat penting,” kata Iser.
Tapi itu bukan satu-satunya tantangan. Pada tahap berikutnya, partai-partai harus berjuang untuk mengatasi rintangan 4% di parlemen untuk bergabung dengan DPR.
“Dalam pemilu parlemen baru-baru ini, hanya sedikit partai baru yang bisa masuk DPR RI. Penetrasinya sangat sulit, bahkan partai lama seperti PPP pun harus dikeluarkan.”
Pada akhirnya, beberapa partai baru hanya berhasil di tingkat lokal, sementara yang lainnya gagal total.